JAKARTA. Penurunan persentase kewajiban divestasi saham penambang asing merupakan upaya kompromi penambang besar agar tetap bisa menguasai saham di tambangnya. Dan, pemerintah baru sepertinya tak ingin mengubah aturan yang diteken Pemerintah sebelumnya. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 menimbulkan banyak tanya. Pasalnya, aturan itu merombak kewajiban divestasi saham tambang asing. Santer beredar, perubahan ini ada hubungannya dengan proses renegosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan dua penambang raksasa, yakni PT Vale Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Semula dalam PP Nomor 24/2012 tentang perubahan PP Nomor 23/2010, pemerintah mewajibkan seluruh penambang asing melepas sahamnya paling sedikit 51% pada tahun ke-10, setelah memulai kegiatan produksi, tanpa terkecuali.
Ada kompromi di balik divestasi saham tambang
JAKARTA. Penurunan persentase kewajiban divestasi saham penambang asing merupakan upaya kompromi penambang besar agar tetap bisa menguasai saham di tambangnya. Dan, pemerintah baru sepertinya tak ingin mengubah aturan yang diteken Pemerintah sebelumnya. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 menimbulkan banyak tanya. Pasalnya, aturan itu merombak kewajiban divestasi saham tambang asing. Santer beredar, perubahan ini ada hubungannya dengan proses renegosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan dua penambang raksasa, yakni PT Vale Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Semula dalam PP Nomor 24/2012 tentang perubahan PP Nomor 23/2010, pemerintah mewajibkan seluruh penambang asing melepas sahamnya paling sedikit 51% pada tahun ke-10, setelah memulai kegiatan produksi, tanpa terkecuali.