JAKARTA. Kepala daerah kini memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada publik perihal konflik atau kerusuhan komunal yang terjadi. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2013 tentang penanggulangan konflik. "Di sini mewajibkan Kepala Daerah memberikan penjelasan kepada publik. Akar masalahnya apa, penjelasan kepada masyarakat bagaimana langkah yang diambil, ketika terjadi kekerasan," kata Menteri koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Senin (28/1). Djoko mengkritik lantaran sejauh ini kepala daerah cenderung tidak aktif untuk memberikan penjelasan. Justru yang selalu aktif yakni Kapolres setempat. "Padahal Kepala Daerah yang lebih memahami situasi. Penjelasan ini supaya konflik tidak berkembang," ujarnya.
Djoko mengungkapkan Inpres ini ditujukan untuk Menkopolhukam, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Kepala BNPT, para Gubernur sesuai peta konflik, bupati dan walikota. Menurutnya terbitnya beleid ini tidak lain untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan konflik. "Mengambil langkah cepat, tepat dan tegas untuk hentikan segala bentuk kekerasan sosial termasuk terorisme tetap mengedepankan aspek hukum, serta menjunjung tinggi HAM," jelasnya. Selanjutnya melakukan pemulihan pasca konflik dan merespons dengan cepat dan diselesaikan dengan damai. Dalam penanganan konflik, Polri dibantu unsur TNI unsur kementerian dan lembaga terkait dan Pemda.