JAKARTA. Kepala daerah kini memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada publik perihal konflik atau kerusuhan komunal yang terjadi. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2013 tentang penanggulangan konflik. "Di sini mewajibkan Kepala Daerah memberikan penjelasan kepada publik. Akar masalahnya apa, penjelasan kepada masyarakat bagaimana langkah yang diambil, ketika terjadi kekerasan," kata Menteri koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Senin (28/1). Djoko mengkritik lantaran sejauh ini kepala daerah cenderung tidak aktif untuk memberikan penjelasan. Justru yang selalu aktif yakni Kapolres setempat. "Padahal Kepala Daerah yang lebih memahami situasi. Penjelasan ini supaya konflik tidak berkembang," ujarnya.
Ada konflik, kepala daerah wajib penjelasan
JAKARTA. Kepala daerah kini memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada publik perihal konflik atau kerusuhan komunal yang terjadi. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2013 tentang penanggulangan konflik. "Di sini mewajibkan Kepala Daerah memberikan penjelasan kepada publik. Akar masalahnya apa, penjelasan kepada masyarakat bagaimana langkah yang diambil, ketika terjadi kekerasan," kata Menteri koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Senin (28/1). Djoko mengkritik lantaran sejauh ini kepala daerah cenderung tidak aktif untuk memberikan penjelasan. Justru yang selalu aktif yakni Kapolres setempat. "Padahal Kepala Daerah yang lebih memahami situasi. Penjelasan ini supaya konflik tidak berkembang," ujarnya.