KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek. Bansos di Jabodetabek merupakan salah satu program perlindungan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pandemi Covid-19 membuat pemerintah melakukan percepatan perluasan bansos. Pemerintah juga memberikan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 termasuk dalam perlindungan sosial. Menyikapi hal tersebut, KPK menyebut telah melakukan upaya pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19. "Sejak awal KPK sudah menyampaikan titik rawan terjadi korupsi salah satunya terkait dengan perlindungan sosial dalam hal ini pemberian bansos," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12).
Lebih jauh, Firli bilang proses pencegahan oleh KPK telah dilakukan beberapa kali. Termasuk dalam penerbitan surat edaran yang bertujuan untuk mencegah korupsi dalam penggunaan dana penanganan Covid-19. "KPK telah menerbitkan beberapa surat edaran dalam rangka pencegahan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi," terang Firli. Baca Juga: Diduga terima suap bansos Covid-19 Rp 17 miliar, ini harta kekayaan Mensos Juliari Pada korupsi bansos tersebut Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka. Juliari disebut mendapatkan bayaran Rp 10.000 per paket bansos. Bansos Jabodetabek memang diberikan dalam bentuk paket sembako. Bayaran yang diterima Juliari diduga sebagai hadiah atas penunjukan pihak swasta terkait paket bansos tersebut. Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan, perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Anggaran pengadaan bansos senilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam periode.