KONTAN.CO.ID - Intip panduan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nobu bagi nasabah. KUR merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu modal kerja dan investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah menargetkan penyaluran KUR hingga Rp300 triliun pada tahun 2025 melalui berbagai bank, termasuk Bank Nobu. Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan usaha, mendorong pertumbuhan sektor riil, serta meningkatkan pemberdayaan UMKM di Indonesia. Diberitakan oleh Kontan.co.id, realisasi penyaluran KUR per Februari 2025 telah mencapai Rp 7 Triliun di berbagai bank.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR di tahun 2025, Bank Nobu menyediakan fasilitas pinjaman bagi UMKM yang memenuhi syarat. Bagaimana prosedur pengajuan KUR dan persyaratan yang diperlukan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini. Baca Juga: Kuota KUR Tahun Ini Rp 300 T, Cek Syarat Pengajuan KUR Bank Jateng Terbaru Tahun 2025
KUR Bank Nobu
- Suku Bunga Rendah: Suku bunga kompetitif mulai dari 6% per tahun, sehingga lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
- Tanpa Biaya Tambahan: Pengajuan KUR bebas dari biaya provisi dan administrasi.
- Proses Cepat dan Mudah: Nobu Bank menjamin proses pengajuan yang cepat dan tidak berbelit-belit.
- KUR Mikro: Kredit Modal Kerja dengan plafon hingga Rp 100 juta per debitur.
- KUR Kecil: Kredit Modal Kerja dengan plafon lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per debitur.
Program KRUPUK (Kredit Pengusaha Kuat)
Selain KUR, Bank Nobu juga menawarkan program KRUPUK, yaitu pembiayaan khusus untuk memperkuat permodalan pengusaha. Keunggulan KRUPUK:- Cepat Cair: Proses pencairan dana cepat dan tanpa kerumitan.
- Cepat Jualan: Pengusaha dapat langsung menjalankan usaha tanpa perlu menunggu lama.
- Cepat Untung: Kesempatan mendapatkan keuntungan lebih cepat dan maksimal.
- KRUPUK Jumbo: Diperuntukkan bagi pengusaha dengan catatan kredit yang baik.
- KRUPUK Putih: Dikhususkan bagi pengusaha yang belum pernah memiliki kredit sebelumnya.
Syarat Pengajuan KUR dan KRUPUK
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh UMKM.- Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat izin usaha dan foto tempat usaha.
- NPWP untuk pengajuan di atas Rp 50 juta.
- Nota penjualan/pembelian atau rekening koran 3 bulan terakhir.