KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diakui memberi pengaruh yang dominan bagi bisnis PT Mahkota Group Tbk (MGRO). Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022 sebagai beleid terkait larangan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku sejak 28 April silam. Larangan tersebut ditujukan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng tetap aman dan harganya terjangkau.
Ada Larangan Ekspor CPO dan Turunannya, Ini Upaya yang Ditempuh Mahkota Group (MGRO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diakui memberi pengaruh yang dominan bagi bisnis PT Mahkota Group Tbk (MGRO). Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022 sebagai beleid terkait larangan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku sejak 28 April silam. Larangan tersebut ditujukan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng tetap aman dan harganya terjangkau.