KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang berlaku mulai 28 April 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Larangan sementara ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto melaporkan, penerimaan bea keluar produk sawit sampai bulan Maret 2022 sebesar Rp 8,62 triliun atau tumbuh 148% yoy. Sehingga 80,56% penerimaan bea keluar disumbang oleh CPO pada perode Kuartal I-2022.
Ada Larangan Ekspor CPO dan Turunannya, Penerimaan Bea Keluar Berpotensi Turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang berlaku mulai 28 April 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Larangan sementara ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto melaporkan, penerimaan bea keluar produk sawit sampai bulan Maret 2022 sebesar Rp 8,62 triliun atau tumbuh 148% yoy. Sehingga 80,56% penerimaan bea keluar disumbang oleh CPO pada perode Kuartal I-2022.