Ada Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan, Gaprindo: Untungkan Peredaran Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau termasuk rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menilai regulasi ini merugikan industri rokok secara menyeluruh karena menghambat promosi. Padahal, produk legal secara sah diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU). 

"Kalau dilarang iklan tentu ini akan merugikan kita," ungkap Benny pada Giat Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Jakarta, Rabu (29/5). 


Lebih dari itu, Benny khawatir, pelarangan iklan ini justru menyuburkan peredaran rokok ilegal yang selama ini memang tidak melakukan promosi resmi. 

"Sama saja dengan ini memberikan privilage untuk kegiatan ilegal kalau kita rokok yang legal justru tidak boleh promosi," tegasnya. 

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikhawatirkan Ancam Industri dan Pekerja

Benny memprediksi pengetatan aturan tembakau secara menyeluruh pada RPP Kesehatan  akan semakin menggerus kinerja podusen rokok. 

Ia menyebutkan beberapa tahun terakhir kinerja industri rokok sudah mulai turun karena tingginya tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah. 

Pada tahun lalu, produksi industri rokok putih turun menjadi di bawah 10 miliar batang per tahun. 

"Dengan ini dilihat dari pendapatan saja dengan aturan cukai sudah berkurang, apalagi ditambah dengan aturan ini," ungkap Benny. 

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). 

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat