KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau termasuk rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menilai regulasi ini merugikan industri rokok secara menyeluruh karena menghambat promosi. Padahal, produk legal secara sah diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU). "Kalau dilarang iklan tentu ini akan merugikan kita," ungkap Benny pada Giat Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Jakarta, Rabu (29/5).
Ada Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan, Gaprindo: Untungkan Peredaran Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau termasuk rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menilai regulasi ini merugikan industri rokok secara menyeluruh karena menghambat promosi. Padahal, produk legal secara sah diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU). "Kalau dilarang iklan tentu ini akan merugikan kita," ungkap Benny pada Giat Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Jakarta, Rabu (29/5).