KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 28.093 kendaraan diminta putar balik ke daerah asal perjalanan karena melanggar kebijakan pelarangan mudik. Seperti diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. “Hingga hari ke-11 Operasi Ketupat 2020, total keseluruhan kendaraan pemudik yang diputar balik 28.093 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020). Baca Juga: Rencana Anies Baswedan batasi warga yang masuk Jakarta usai Lebaran
Ada larangan mudik, 28.093 kendaraan telah diminta putar balik ke daerah asal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 28.093 kendaraan diminta putar balik ke daerah asal perjalanan karena melanggar kebijakan pelarangan mudik. Seperti diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. “Hingga hari ke-11 Operasi Ketupat 2020, total keseluruhan kendaraan pemudik yang diputar balik 28.093 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020). Baca Juga: Rencana Anies Baswedan batasi warga yang masuk Jakarta usai Lebaran