KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melarang mudik pada tanggal 6 Mei - 17 Mei. Selain itu, pemerintah menetapkan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 22 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021. Melihat hal itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah melakukan hal tersebut. Menurutnya, pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19. "Kami dukung upaya pemerintah untuk meredam penularan covid-19," ujar Budihardjo saat dihubungi, Kamis (22/4).
Ada larangan mudik, konsumsi masyarakat ke pusat perbelanjaan diprediksi meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melarang mudik pada tanggal 6 Mei - 17 Mei. Selain itu, pemerintah menetapkan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 22 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021. Melihat hal itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah melakukan hal tersebut. Menurutnya, pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19. "Kami dukung upaya pemerintah untuk meredam penularan covid-19," ujar Budihardjo saat dihubungi, Kamis (22/4).