KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan peniadaan atau larangan mudik 2021 yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, bahwa seluruh pekerja baik informal dan formal diharapkan dapat membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan.
Ada larangan mudik lebaran, Menaker berharap semua pekerja batasi kegiatan luar kota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan peniadaan atau larangan mudik 2021 yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, bahwa seluruh pekerja baik informal dan formal diharapkan dapat membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan.