Ada larangan mudik lebaran, Menaker berharap semua pekerja batasi kegiatan luar kota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan peniadaan atau larangan mudik 2021 yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, bahwa seluruh pekerja baik informal dan formal diharapkan dapat membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan.


"Saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja dan pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan, dan kita tunggu arahan dari gugus tugas siapa saja yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota," jelas Ida saat Preskon Virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).

Baca Juga: Apakah PNS boleh mudik saat Lebaran?

Latar belakang adanya keputusan peniadaan mudik tahun 2021 mengingat masih tingginya angka kematian dan penularan terutama pada saat libur panjang.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selanjutnya: Menko PMK: Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi