KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur No 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kresek di toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko di dalam pusat pembelanjaan dan pasar. Lebih dari dua pekan aturan tersebut berjalan, emiten produsen barang plastik kemasan PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengaku belum merasakan dampaknya. Padahal sasaran pasar emiten berkode PBID itu didominasi oleh tradisional hingga 86%. Sebesar 4% lainnya merupakan segmen modern. Sementara segmen industri dan ekspor masing-masing tercatat 5%. Asal tahu saja, emiten yang melantai di bursa sejak tahun 2017 memiliki beberapa merek kresek kantong plastik seperti Tomat, Bangkuang, Jeruk, Cabe,222, 007, Wayang, Gapura, Sparta, Liberty, Dayana, Dayak, dan PB.
Ada larangan penggunaan kantong plastik, ini siasat Panca Budi Idaman (PBID)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur No 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kresek di toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko di dalam pusat pembelanjaan dan pasar. Lebih dari dua pekan aturan tersebut berjalan, emiten produsen barang plastik kemasan PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengaku belum merasakan dampaknya. Padahal sasaran pasar emiten berkode PBID itu didominasi oleh tradisional hingga 86%. Sebesar 4% lainnya merupakan segmen modern. Sementara segmen industri dan ekspor masing-masing tercatat 5%. Asal tahu saja, emiten yang melantai di bursa sejak tahun 2017 memiliki beberapa merek kresek kantong plastik seperti Tomat, Bangkuang, Jeruk, Cabe,222, 007, Wayang, Gapura, Sparta, Liberty, Dayana, Dayak, dan PB.