KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring. Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.
Ada layanan SIM online, begini nasib SIM keliling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring. Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.