KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring. Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021). Baca Juga: Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling. "Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono. Baca Juga: Makin mudah, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa online via aplikasi SINAR