KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polisi telah mengoperasikan titik penyekatan mudik. Ada lebih dari 300 titik penyekatan mudik Lebaran 2021. Sebaiknya Anda pikir-pikir jika tetap ingin nekat mudik. Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik penyekatan mudik 2021