KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mei 2023 menjadi 3 Juli 2023. Perpanjangan ini sehubungan dengan adanya cuti bersama hari raya Idul Adha 2023. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Memang merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ada Libur Idul Adha, Ditjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPN Mei 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mei 2023 menjadi 3 Juli 2023. Perpanjangan ini sehubungan dengan adanya cuti bersama hari raya Idul Adha 2023. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Memang merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.