KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2025. Imbauan ini disampaikan mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan. “Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui DJP mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Baca Juga: 7,8 Wajib Pajak Lapor SPT, Cek Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Meskipun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas akhir melalui saluran elektronik di laman DJP Online. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 30 April 2025.