JAKARTA. Pemerintah Pusat sudah mulai mengevaluasi daerah mana saja yang pantas untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari 17 daerah yang mengajukan diri, hanya terpilih lima daerah saja yang dianggap pantas untuk ditetapkan sebagai kawasan dengan berbagai fasilitas fiskal dan non fiskal. Sebagian besar kandidat tersebut berada di wilayah Pulau Jawa.Sayangnya, pemerintah pusat belum mau mengungkapkan secara detail nama daerah-daerah itu. Alasannya, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) KEK yang hingga kini masih di tangan DPR, pemerintah khawatir, nantinya, hal itu akan menyebabkan kekecewaan bagi daerah yang bersangkutan. “Apalagi jika ternyata pada akhirnya daerah itu tidak jadi ditetapkan menjadi kawasan KEK,” jelas Deputi Bidang Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Luky Eko Wuryanto.Pasalnya, dari lima daerah tersebut, tidak semua akan terpilih menjadi KEK. “Mungkin hanya 3 saja yang ditetapkan. China saja hanya memiliki empat kawasan yang sama," katanya. Yang pasti, jelas Luky, lima daerah itu terpilih karena dianggap paling siap untuk ditingkatkan statusnya menjadi KEK, baik dari segi infrastruktur, posisi strategis, keberadaan lahan, batas daerah dan tata ruang, dan tenaga kerja. Nantinya, penetapan status daerah akan dilakukan oleh Dewan Nasional KEK dengan pertimbangan Presiden.
Ada Lima Daerah yang Terpilih Sebagai Kandidat KEK
JAKARTA. Pemerintah Pusat sudah mulai mengevaluasi daerah mana saja yang pantas untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari 17 daerah yang mengajukan diri, hanya terpilih lima daerah saja yang dianggap pantas untuk ditetapkan sebagai kawasan dengan berbagai fasilitas fiskal dan non fiskal. Sebagian besar kandidat tersebut berada di wilayah Pulau Jawa.Sayangnya, pemerintah pusat belum mau mengungkapkan secara detail nama daerah-daerah itu. Alasannya, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) KEK yang hingga kini masih di tangan DPR, pemerintah khawatir, nantinya, hal itu akan menyebabkan kekecewaan bagi daerah yang bersangkutan. “Apalagi jika ternyata pada akhirnya daerah itu tidak jadi ditetapkan menjadi kawasan KEK,” jelas Deputi Bidang Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Luky Eko Wuryanto.Pasalnya, dari lima daerah tersebut, tidak semua akan terpilih menjadi KEK. “Mungkin hanya 3 saja yang ditetapkan. China saja hanya memiliki empat kawasan yang sama," katanya. Yang pasti, jelas Luky, lima daerah itu terpilih karena dianggap paling siap untuk ditingkatkan statusnya menjadi KEK, baik dari segi infrastruktur, posisi strategis, keberadaan lahan, batas daerah dan tata ruang, dan tenaga kerja. Nantinya, penetapan status daerah akan dilakukan oleh Dewan Nasional KEK dengan pertimbangan Presiden.