KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham berpotensi terkena penghapusan pencatatan atau delisting pada tahun depan. Hal itu diungkapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kelima emiten itu adalah PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), dan PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI). Mengutip pengumuman BEI, kelima saham itu telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Februari 2020.
Asal tahu saja, bursa dapat melakukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Baca Juga: Terancam delisting, berikut rencana bisnis Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS) Selain itu, bursa juga dapat melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat yang mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.