KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya modus mengakali angka inflasi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah dinilai berpotensi melanggar hukum. Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai jika terbukti ada oknum kepala daerah yang memang memanipulasi data inflasi dengan modus memanggil pejabat Badan Pusat Statistik (BPS) untuk utak-atik data, itu sudah berpotensi melanggar hukum. Menurutnya jika hal itu terjadi sudah seharusnya diusut hingga tuntas. "Dan seharusnya, Mendagri mengklarifikasi tuduhannya itu, di daerah mana, kapan dan apa pengaruhnya? Bukan hanya menjadi berita viral mendiskreditkan BPS dan bahkan merendahkan kepala daerah jika tidak ada buktinya," ungkap Awalil kepada Kontan, Selasa (1/10).
Ada Manipulasi Data Inflasi, Berpotensi Melanggar Hukum dan Harus Diusut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya modus mengakali angka inflasi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah dinilai berpotensi melanggar hukum. Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai jika terbukti ada oknum kepala daerah yang memang memanipulasi data inflasi dengan modus memanggil pejabat Badan Pusat Statistik (BPS) untuk utak-atik data, itu sudah berpotensi melanggar hukum. Menurutnya jika hal itu terjadi sudah seharusnya diusut hingga tuntas. "Dan seharusnya, Mendagri mengklarifikasi tuduhannya itu, di daerah mana, kapan dan apa pengaruhnya? Bukan hanya menjadi berita viral mendiskreditkan BPS dan bahkan merendahkan kepala daerah jika tidak ada buktinya," ungkap Awalil kepada Kontan, Selasa (1/10).