KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada barang dan jasa mewah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers pada Kamis (2/1). Adapun masa transisi tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Ada Masa Transisi, DJP Tegaskan PPN 12% Barang Mewah Berlaku Penuh Februari 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada barang dan jasa mewah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers pada Kamis (2/1). Adapun masa transisi tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
TAG: