Ada Masa Transisi Penyesuaian Aturan Modal Kerja



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan memberlakukan secara langsung aturan baru tentang Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Rencananya, Bapepam-LK akan memberikan masa transisi dalam pencatatan MKBD yang baru.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, draf aturan MKBD yang baru akan segera terbit. Menurutnya, aturan ini akan keluar sekitar akhir Juli atau awal Agustus. Namun, "Kami akan memberikan masa transisi agar pencatatannya sesuai aturan," imbuhnya.

Sayang, Nurhaida enggan mengatakan berapa lama masa transisi yang akan diberlakukan bagi Anggota Bursa (AB). "Yang pasti rentangnya bulanan," imbuhnya. Dalam masa transisi ini, Nurhaida juga akan melakukan sosialiasi detil penghitungan MKBD tersebut. Tak hanya itu, Nurhaida juga akan melakukan sosialisasi pelaporan metode MKBD yang baru.


Asal tahu saja, dalam pelaporan MKBD yang baru ini, AB harus melakukan penyesuaian sistem. Makanya, Bapepam-LK juga akan melakukan try out tentang sistem pelaporan MKBD ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie