KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai tahun ini, pemerintah menggunakan materi tempel model baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Lalu, apakah materai lama 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan? Merujuk situs resmi DJP, materai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Namun, penggunaan materai tempel 6.000 dan 3.000 harus sesuai aturan baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021) menyatakan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.
Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai tahun ini, pemerintah menggunakan materi tempel model baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Lalu, apakah materai lama 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan? Merujuk situs resmi DJP, materai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Namun, penggunaan materai tempel 6.000 dan 3.000 harus sesuai aturan baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021) menyatakan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.
TAG: