Ada MEA, keselamatan pekerja tak boleh dilupakan



JAKARTA. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berlaku.

Selain peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri meminta semua perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerja.

Pasalnya K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya.

K3 juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

“Penerapan SMK3 juga menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA. Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa,” kata Hanif, dalam siaran persnya, Selasa (12/1).

Hanif mengatakan dalam menghadapi era MEA dan persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 disebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.

Oleh karena itu, kata Hanif produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.

“Tuntutan standarisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto