Ada meterai Rp 10.000, Ditjen Pajak kerek penerimaan bea meterai naik 54,97%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun ini pemerintah sudah menetapkan tarif baru bea meterai sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kenaikan tarif pajak atas dokumen ini, ikut mendorong peningkatan target penerimaan di akhir tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi pada akhir tahun lalu senilai Rp 5,07 triliun.

Adanya kenaikan tarif meningkatkan kontribusi penerimaan bea meterai menjadi sekitar 0,91% dari total target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebab tahun lalu, degan tarif bea meteri lama, hanya menyumbang 0,47% dari realisasi pendapatan pajak 2020.


Kabar baiknya, penerimaan bea meterai telah berbuah positif di awal tahun ini. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang tahun lalu penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 600 miliar.

Baca Juga: 3 Cara menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, ​meski meterai Rp 10.000 beredar

Pencapaian ini memosisikan penerimaan pajak lainnya tumbuh 40,7% year on year (yoy) dan menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif.

Neil bilang, mayoritas realisasi penerimaan pajak lainnya bersumber dari bea meterai. Adapun tahun ini otoritas menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 12,4 triliun.

“Salah satu pajak yang diklasifikasikan sebagai jenis pajak lainnya adalah bea meterai atau pajak atas dokumen. Salah satu penyebab tren positif atas jenis pajak ini adalah naiknya tarif benda meterai,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Minggu (28/2).

Meskipun pada bulan lalu tarif meterai tempel baru belum beredar, tapi sudah bisa menggenjot penerimaan. Sebab, nilai meterai yang digunakan per 1 Janurari 2020 sudah meningkat sebesar Rp 9.000.

Ketentuannya, tiga buah meterai Rp 3.000, dua buah meterai Rp 6.000, dan satu meterai Rp 6.000 ditambah satu meterai Rp 3.000.

Sebagai info, per tanggal 10 Februari 2021 bea meterai Rp 10.000 sudah bisa didapatkan oleh masyarakat. Namun, untuk bea meterai elektronik, Neil bilang pihaknya masih dalam tahap persiapan.

“Saat ini kita masih menunggu aturan lebih lanjut terkait meterai atas dokumen elektronik. Kita tunggu bagaimana proses pengenaan meterai atas dokumen elektronik ini,” ujar Neil. 

Selanjutnya: 8 Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli