YOGYAKARTA. Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan pertanyaan bagaimana posisi dan wewenang dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) nantinya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah LPS memiliki wewenang sendiri terkait pengambilan keputusan atau mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan OJK. Menjawab pertanyaan tersebut, C Heru Budiargo, Ketua LPS menegaskan bahwa LPS sudah diakui secara hukum. "Dalam hal ini, LPS juga memiliki peran untuk mengambil keputusan bila dinyatakan situasi krisis dan sebuah bank harus diselamatkan atau ditutup," jelas Heru di sela-sela acara 4th IADI IDIG Seminar on Islamic Deposit Insurance di Yogyakarta, hari ini (26/11). Sebagai konsekuensinya, lanjut Heru, pertukaran informasi antar empat lembaga yakni Departemen Keuangan, Bank Indonesia, LPS, dan OJK harus berjalan dengan baik.
Ada OJK, bunga penjaminan tetap mengacu BI rate
YOGYAKARTA. Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan pertanyaan bagaimana posisi dan wewenang dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) nantinya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah LPS memiliki wewenang sendiri terkait pengambilan keputusan atau mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan OJK. Menjawab pertanyaan tersebut, C Heru Budiargo, Ketua LPS menegaskan bahwa LPS sudah diakui secara hukum. "Dalam hal ini, LPS juga memiliki peran untuk mengambil keputusan bila dinyatakan situasi krisis dan sebuah bank harus diselamatkan atau ditutup," jelas Heru di sela-sela acara 4th IADI IDIG Seminar on Islamic Deposit Insurance di Yogyakarta, hari ini (26/11). Sebagai konsekuensinya, lanjut Heru, pertukaran informasi antar empat lembaga yakni Departemen Keuangan, Bank Indonesia, LPS, dan OJK harus berjalan dengan baik.