KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengetatan kegiatan masyarakat selama periode natal dan tahun baru tak mengalami perubahan meski varian omicron sudah masuk ke Indonesia. Pengetatan kegiatan akan dilakukan berdasarkan hasil assessment daerah. "Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers, Senin (20/12). Sementara untuk hal yang belum diatur dalam beleid tersebut akan ditetapkan sesuai pada tingkat PPKM. Airlangga bilang, saat ini untuk tingkat provinsi tidak ada yang berada pada PPKM level 3 dan 4.
Ada Omicron, Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Selama Nataru Tak Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengetatan kegiatan masyarakat selama periode natal dan tahun baru tak mengalami perubahan meski varian omicron sudah masuk ke Indonesia. Pengetatan kegiatan akan dilakukan berdasarkan hasil assessment daerah. "Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers, Senin (20/12). Sementara untuk hal yang belum diatur dalam beleid tersebut akan ditetapkan sesuai pada tingkat PPKM. Airlangga bilang, saat ini untuk tingkat provinsi tidak ada yang berada pada PPKM level 3 dan 4.