KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut menyusul ditemukannya kasus pertama virus corona (Covid-19) varian omicron di Indonesia. Pemerintah pun memastikan, pelaksanaan PPKM akan mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait PPKM, tentunya hal ini akan terus dibahas sambil menunggu kondisi di lapangan," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/12). Sebagai informasi sebelumnya pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Nataru. Saat ini PPKM dilakukan dengan mengacu pada hasil
assessment masing-masing daerah.
Baca Juga: Respon Jokowi Mendengar Kasus Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia Meski begitu pemerintah memperketat aturan perjalanan. Masyarakat yang dapat melakukan perjalanan selama periode Nataru wajib telah mendapatkan vaksin lengkap dua dosis dan melakukan pemeriksaan antigen.
Kebijakan PPKM tersebut akan terus dievaluasi setiap minggu oleh pemerintah. Evaluasi tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kejadian yang dinilai berpotensi mengkhawatirkan. "PPKM yang terus dievaluasi tiap minggunya merupakan alat asesmen yang cukup baik untuk langsung dapat memutuskan bila terjadi hal-hal yang sangat dikhawatirkan," ungkap Jodi. Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ditemukannya kasus Covid-19 varian omicron. Data tersebut diterima Kemenkes pada tanggal 15 Desember kemarin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari