KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan kemudahan itu berupa penghilangan ketentuan jaminan berupa aset. Alhasil, kini, UKM bisa menggunakan barang yang belum menjadi aset untuk dijaminkan. Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51
Ada omnibus law cipta kerja, Menkop UKM: UMKM bisa jaminkan kontrak penjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan kemudahan itu berupa penghilangan ketentuan jaminan berupa aset. Alhasil, kini, UKM bisa menggunakan barang yang belum menjadi aset untuk dijaminkan. Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51