KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja akan menambah sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu menambah sanksi dari yang tercantum dalam Undang Undang nomor 8 tahun tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Pada pasal 125 dan pasal 126 UU 8/2019 hanya mengatur denda maksimal Rp 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Baca Juga: Pencabutan moratorium izin PPIU bisa tekan PPIU ilegal
Ada omnibus law cipta kerja, PPIU dan PIHK bandel wajib kembalikan setoran jemaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja akan menambah sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu menambah sanksi dari yang tercantum dalam Undang Undang nomor 8 tahun tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Pada pasal 125 dan pasal 126 UU 8/2019 hanya mengatur denda maksimal Rp 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Baca Juga: Pencabutan moratorium izin PPIU bisa tekan PPIU ilegal