KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sejumlah peraturan bakal mengalami perubahan. Tak terkecuali Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika dicermati beberapa pasal di UU Kehutanan seperti pasal 27, 28 dan 29 yang dihapus. Dalam omnibus law tersebut tak ada lagi ketentuan yang mengategorikan subjek yang berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan maupun hasil hutan bukan kayu. Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan
Ada omnibus law, SLJ Global (SULI) harapkan kebijakan fiskal untuk dorong ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sejumlah peraturan bakal mengalami perubahan. Tak terkecuali Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika dicermati beberapa pasal di UU Kehutanan seperti pasal 27, 28 dan 29 yang dihapus. Dalam omnibus law tersebut tak ada lagi ketentuan yang mengategorikan subjek yang berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan maupun hasil hutan bukan kayu. Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan