Ada opsi blokir Google jika tak patuhi perpajakan



JAKARTA. Pemerintah dan Google masih belum mencapai kesepakatan soal tunggakan pajak perusahaan mesin pencari terbesar dunia tersebut. Pasalnya, ada perbedaan data pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan Google sendiri.

Terkait masalah pajak ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya agar Google memenuhi kewajibannya di Indonesia. Namun, selama belum bayar pajak, Kominfo memiliki langkah pemblokiran sebagai opsi terakhir.

“Blokir itu langkah paling akhir. Kami tidak bisa hanya main blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum,” ujarnya di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/12).


Namun demikian, Rudiantara mengatakan bahwa langkah tersebut tidak bisa ditetapkan oleh dirinya sendiri, tetapi butuh untuk ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders.

“Saya tanya teman-teman (wartawan), mau tidak Google diblokir? Google bukan cuma search engine, melainkan ada e-mail dan segala macamnya. Ini yang harus dibicarakan,” katanya.

Rudiantara mengaku, soal tunggakan pajak ini dirinya menyerahkan kewenangan terhadap Kementerian Keuangan. Ia mengatakan bahwa dirinya mendukung apapun keputusan dari otoritas fiskal.

Menurut Rudiantara, ia sendiri tidak bisa ikut campur ke dalam persoalan ini, terlebih ke dalam proses perhitungan pajaknya yang saat ini tengah diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

“Cara bayar, berapa besar bayar, rumusnya, sepenuhnya kewenangan otoritas fiskal. Saya dukung apapun keputusan dari otoritas fiskal, dari Ditjen Pajak, dari Kemenkeu. Kominfo dan Kemenkeu kan sama-sama pemerintah tetapi soal ini sepenuhnya, saya serahkan ke otoritas fiskal,” kata Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto