JAKARTA. Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai. Hal itu menyusul penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dalam diskusi dengan Ketum, kami akan bicara kemungkinan penonaktifan OCK sebagai Ketua Mahkamah Partai," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7). Ia menjelaskan, wewenang penonaktifan Kaligis sepenuhnya menjadi ranah Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, bukan di Mahkamah Partai. Mahkamah hanya bertugas jika ada kader yang mengajukan sengketa atas putusan DPP.
Ada opsi penonaktifan OC Kaligis dari Nasdem
JAKARTA. Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai. Hal itu menyusul penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dalam diskusi dengan Ketum, kami akan bicara kemungkinan penonaktifan OCK sebagai Ketua Mahkamah Partai," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7). Ia menjelaskan, wewenang penonaktifan Kaligis sepenuhnya menjadi ranah Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, bukan di Mahkamah Partai. Mahkamah hanya bertugas jika ada kader yang mengajukan sengketa atas putusan DPP.