KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global. Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% . Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.
Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan. Baca Juga: OECD Dorong Negara Berkembang Evaluasi Tax Holiday Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules. OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku. Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.