KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi salah satu pilihan instrumen investasi. Tapi, Oktober 2017, Antam menyebarkan pengumuman pada gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas batangan. Pengumuman ini menyebut, pelanggan Antam dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak pembelian emas sebesar 0,45%. Sedangkan pelanggan tanpa NPWP diwajibkan membayar pajak 0,9%. Yudi Hermansyah, Marketing Manager Antam menjelaskan, aturan pungutan PPh pasal 22 sebenarnya sudah berlaku sejak 2015. Hanya saja, sebelumnya Antam tidak menjelaskan adanya pungutan pajak tersebut. Padahal, harga jual emas Antam selama ini sudah termasuk dengan tambahan PPh 0,9%. "Jadi pengumuman pemberlakukan pajak hanya penataan administrasi saja," ungkap Yudi kepada KONTAN belum lama ini.
Ada pajak, peminat emas Antam tetap ramai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi salah satu pilihan instrumen investasi. Tapi, Oktober 2017, Antam menyebarkan pengumuman pada gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas batangan. Pengumuman ini menyebut, pelanggan Antam dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak pembelian emas sebesar 0,45%. Sedangkan pelanggan tanpa NPWP diwajibkan membayar pajak 0,9%. Yudi Hermansyah, Marketing Manager Antam menjelaskan, aturan pungutan PPh pasal 22 sebenarnya sudah berlaku sejak 2015. Hanya saja, sebelumnya Antam tidak menjelaskan adanya pungutan pajak tersebut. Padahal, harga jual emas Antam selama ini sudah termasuk dengan tambahan PPh 0,9%. "Jadi pengumuman pemberlakukan pajak hanya penataan administrasi saja," ungkap Yudi kepada KONTAN belum lama ini.