Ada Pajak Rokok Elektrik Hingga Cukai Minuman Berpemanis, Ini Dampak ke Inflasi 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kebijakan pemerintah pada tahun 2024, berpeluang untuk memengaruhi tingkat inflasi. 

Sebelumnya, beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah antara lain pengenaan pajak sebesar 10% terhadap produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod. 

Kemudian, pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2024.


Selain rokok, minuman berpemanis dalam kemasan dan kemasan plastik juga rencananya akan dibanderol tarif cukai pada tahun ini. 

Baca Juga: Sentuh 2,61% YoY, Inflasi Tahun 2023 Berada dalam Kisaran Sasaran Bank Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, seberapa besar kebijakan pemerintah tersebut memengaruhi inflasi 2024, akan tergantung dengan langkah yang akan diambil oleh produsen.

“Efeknya nanti, apapun, akan tergantung pada seberapa kenaikan harga produk yang diterima oleh konsumen berdasarkan keputusan produsen,” tutur Amalia saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (2/1) di Jakarta.

Selain itu, Amalia juga melihat dampaknya pada inflasi akan dirasakan secara bertahap, alias bukan langsung pada saat aturan pemerintah tersebut diluncurkan.

Mengingat, ini akan kembali lagi pada keputusan produsen mengenai kapan dan seberapa besar perubahan harga yang akan dibebankan pada konsumen.

“Tidak serta merta pada saat aturan pemerintah keluar, langsung ada kenaikan inflasi. Sehingga mungkin ada dampak di bulan-bulan berikutnya,” tandas Amalia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari