KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan kajian mengenai penerbitan polis elektronik atau e-policy ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna guna mengurangi interaksi antara pelaku industri dan pengguna jasa asuransi demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut hal ini juga akan mendorong efisiensi dan efektivitas di industri. Ia menyebut saat terjadi pandemi, teknologi menjadi jawaban dalam mempertahankan basis pengguna dan produksi. “Terlepas pada masa pandemi, sebenarnya industri jasa keuangan termasuk asuransi sudah waktunya menerapkan teknologi informasi. Sudah kami sampaikan dan OJK mulai merespon. Mudah-mudahan nanti akan ada diskusi lebih insentif terkait ini,” ujar Dody pada virtual conference pada Rabu (3/9).
Ada pandemi, AAUI minta kemudahan penerbitan polis elektronik ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyerahkan kajian mengenai penerbitan polis elektronik atau e-policy ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna guna mengurangi interaksi antara pelaku industri dan pengguna jasa asuransi demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut hal ini juga akan mendorong efisiensi dan efektivitas di industri. Ia menyebut saat terjadi pandemi, teknologi menjadi jawaban dalam mempertahankan basis pengguna dan produksi. “Terlepas pada masa pandemi, sebenarnya industri jasa keuangan termasuk asuransi sudah waktunya menerapkan teknologi informasi. Sudah kami sampaikan dan OJK mulai merespon. Mudah-mudahan nanti akan ada diskusi lebih insentif terkait ini,” ujar Dody pada virtual conference pada Rabu (3/9).