KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Corona tak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga proses kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa reses parlemen pun telah diperpanjang satu pekan hingga 29 Maret 2020 ini. Alhasil, Rapat Paripurna untuk membuka Masa Persidangan III juga telah mengalami penundaan. Lalu, di tengah pandemi Corona ini, bagaimana kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta penyusunan UU Energi Baru Terbarukan (EBT)? Baca Juga: Corona mewabah, Sky Energy Indonesia (JSKY) cari siasat agar bisnisnya aman
Ada Pandemi corona, bagaimana nasib revisi UU Minerba dan penyusunan UU EBT?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Corona tak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga proses kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa reses parlemen pun telah diperpanjang satu pekan hingga 29 Maret 2020 ini. Alhasil, Rapat Paripurna untuk membuka Masa Persidangan III juga telah mengalami penundaan. Lalu, di tengah pandemi Corona ini, bagaimana kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta penyusunan UU Energi Baru Terbarukan (EBT)? Baca Juga: Corona mewabah, Sky Energy Indonesia (JSKY) cari siasat agar bisnisnya aman