Ada pandemi corona, IPC beri keringanan biaya atas layanan peti kemas



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atawa IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19.

Perusahaan beralasan, relaksasi ini dilakukan untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas.

“Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono, dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).


Baca Juga: IPC meliihat peluang kenaikan pasar warehouse saat pandemi virus corona (Covid-19)

Menurut dia, relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk ke berkelanjutan bisnisnya.

“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” lanjut Arif.

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran,” jelas Hudadi.

Baca Juga: IPC percepat pergeseran bisnis kepelabuhanan ke arah digital di era normal baru

Dia menambahkan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari