KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atawa IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19. Perusahaan beralasan, relaksasi ini dilakukan untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas. “Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono, dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Ada pandemi corona, IPC beri keringanan biaya atas layanan peti kemas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atawa IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19. Perusahaan beralasan, relaksasi ini dilakukan untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas. “Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono, dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/6).