KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) skala mikro, dalam upaya mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Seiring dengan hal ini, penyesuaian juga dilakukan bank untuk tetap bisa beradaptasi di kondisi pandemi. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, atau Bank Banten ikut menyesuaikan diri dengan kondisi di Tanah Air. Karenanya, bank berkode emiten BEKS ini menyatakan akan melakukan penyesuaian rencana bisnis bank (RBB) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami masih berfokus kepada captive market Bank Banten beserta ekosistem keuangan daerah yang ada,” ujar Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin kepada Kontan.co.id, Selasa (29/6).
Ada pandemi Covid-19, Bank Banten lakukan penyesuaian rencana bisnis bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) skala mikro, dalam upaya mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Seiring dengan hal ini, penyesuaian juga dilakukan bank untuk tetap bisa beradaptasi di kondisi pandemi. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, atau Bank Banten ikut menyesuaikan diri dengan kondisi di Tanah Air. Karenanya, bank berkode emiten BEKS ini menyatakan akan melakukan penyesuaian rencana bisnis bank (RBB) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami masih berfokus kepada captive market Bank Banten beserta ekosistem keuangan daerah yang ada,” ujar Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin kepada Kontan.co.id, Selasa (29/6).