Ada pandemi Covid-19, Pegadaian beri donasi Dana Kebijakan Umat sebesar Rp 100 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) melalui unit usaha syariah-nya menyerahkan donasi Dana Kebajikan Umat (DKU) kepada Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) senilai Rp 100 juta.

Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, donasi DKU akan disalurkan kepada Imam, Khotib, dan Guru Ngaji yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Dana tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pemberdayaan ekonomi umat, sehingga diharapkan dapat membantu semua lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya yang berprofesi sebagai Imam, Khotib, serta Guru Ngaji," ujar Damar di Jakarta, Jumat (08/05).


Baca Juga: Gadai barang bisa online lewat Pegadaian Digital, begini caranya

Donasi DKU tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Misbahul Munir Kholil. Damar memaparkan bahwa pemberian donasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pegadaian Syariah dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia secara syariah.

Adanya penyaluran donasi DKU ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi kondisi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Khususnya membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat dan depan Pegadaian Syariah menjadi pilihan utama mereka dalam bertransaksi secara syariah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Misbahul Munir Kholil menilai dengan adanya donasi DKU ini, tentu dapat meringankan beban masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Pegadaian Memacu Bisnis Syariah

"Semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat yang khususnya berprofesi sebagai Imam, Khotib, dan Guru Ngaji. Donasi ini juga akan saya serahkan kepada Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU)," ungkapnya.

Sementara itu, Damar menjelaskan Pegadaian Syariah bergerak cepat untuk merespon pengaruh pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Sesuai dengan regulasi pemerintah dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020, Perusahaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pinjaman nasabah nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari