Ada pandemi Covid-19, premi asuransi kesehatan naik 13,2% yoy hingga Agustus 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kinerja industri asuransi tertekan, namun produk asuransi kesehatan justru mencatatkan pertumbuhan pendapatan premi selama pandemi Covid-19. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyampaikan, pendapatan premi dari lini asuransi kesehatan naik 13,2% secara tahunan (yoy) hingga Agustus 2020. Sementara agregat premi asuransi komersil minus 6,1% pada periode yang sama. 

"Adanya peningkatan awareness asuransi tercermin dari daftar pendapatan premi asuransi yang secara akumulasi naik 13,2% yoy," kata Riswinandi dalam webinar bertajuk Adaptasi Industri Perasuransian Dalam Penyelamatan Ekonomi di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Jumat (9/10). 

Baca Juga: Imbal unitlink campuran dan saham ambles akibat pandemi corona (Covid-19)

Meski demikian, dampak pandemi masih akan terada pada industri asuransi di semester II 2020. Maka itu pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian bisnis untuk menghadapi krisis saat ini dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usaha. 

"Adanya teknologi informasi secara optimal membuat proses bisnis menjadi efektif dan efisien," terangnya. 

Selain itu, pelaku usaha bisa melakukan penetrasi ke konsumen melalui bantuan teknologi informasi di tengah pembatasan sosial selama pandemi.

Ini menjadi momentum bagi perusahaan asuransi memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, menarik nasabah baru dan berinteraksi dengan nasabah tetap. 

Selanjutnya: Kinerja turun, DAI: Industri asuransi perlu adaptasi proses bisnis dan operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari