Ada parkir liar, izin toko di Jakbar akan dicabut



Jakarta. Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan lurah dan camat se-Jakarta Barat untuk menertibkan parkir liar. Lurah dan camat diminta menyosialisasikan larangan parkir liar kepada para penghuni rumah dan pemilik toko.

"Untuk parkir liar akibat penghuni, kita minta camat lurah sosialisasi, abis itu penderekan (kendaraan yang parkir liar). Yang akibat bisnis, warung atau toko, kesepakatannya lurah camat sosialiasi ke yang punya toko, lalu kita lakukan penderekan," ujar Erwansyah, di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016).

Jika penderekan sudah dilakukan berkali-kali namun pelanggaran terus terulang, Erwansyah menyebut akan meminta izin usaha toko yang bersangkutan dievaluasi, termasuk pencabutan izin usaha dan menyesuaikan kembali bangunan sesuai peruntukannya.


"Kalau tidak bisa dibina, ditata parkir ini, maka keberadaan bisnis itu wajib dievaluasi, apakah izin usahanya atau undang-undang gangguannya. Selama ini kan banyak yang rumah-rumah kemudian buka toko," kata dia.

Selain itu, berdasarkan rapat konsolidasi Sudinhubtrans Jakarta Barat dengan lurah dan camat, para lurah dan camat juga wajib menertibkan petugas-petugas parkir liar di wilayah kelurahan dan kecamatannya. "Lurah camat wajib menertibkan petugas-petugas parkir liar. Kita rapat konsolidasi, itu adalah kewajiban lurah camat. Kalo preman-preman (petugas parkir liar) ini kan kebanyakan warga sekitar," ucap Erwansyah.

Setelah ditertibkan, para petugas parkir liar itu kemudian diharapkan dibina oleh pamong wilayah setempat.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto