Jakarta. Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan lurah dan camat se-Jakarta Barat untuk menertibkan parkir liar. Lurah dan camat diminta menyosialisasikan larangan parkir liar kepada para penghuni rumah dan pemilik toko. "Untuk parkir liar akibat penghuni, kita minta camat lurah sosialisasi, abis itu penderekan (kendaraan yang parkir liar). Yang akibat bisnis, warung atau toko, kesepakatannya lurah camat sosialiasi ke yang punya toko, lalu kita lakukan penderekan," ujar Erwansyah, di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016). Jika penderekan sudah dilakukan berkali-kali namun pelanggaran terus terulang, Erwansyah menyebut akan meminta izin usaha toko yang bersangkutan dievaluasi, termasuk pencabutan izin usaha dan menyesuaikan kembali bangunan sesuai peruntukannya.
Ada parkir liar, izin toko di Jakbar akan dicabut
Jakarta. Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan lurah dan camat se-Jakarta Barat untuk menertibkan parkir liar. Lurah dan camat diminta menyosialisasikan larangan parkir liar kepada para penghuni rumah dan pemilik toko. "Untuk parkir liar akibat penghuni, kita minta camat lurah sosialisasi, abis itu penderekan (kendaraan yang parkir liar). Yang akibat bisnis, warung atau toko, kesepakatannya lurah camat sosialiasi ke yang punya toko, lalu kita lakukan penderekan," ujar Erwansyah, di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016). Jika penderekan sudah dilakukan berkali-kali namun pelanggaran terus terulang, Erwansyah menyebut akan meminta izin usaha toko yang bersangkutan dievaluasi, termasuk pencabutan izin usaha dan menyesuaikan kembali bangunan sesuai peruntukannya.