JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah digodok oleh DPR RI, dirasa masih belum adil. Sudarto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan, ada beberapa pasal yang cenderung memberatkan industri. Misalnya pasal yang mengatur tentang industri harus menggunakan minimum 80% tembakau lokal. "Seperti yang kita ketahui, produksi tembakau dalam negeri masih berkisar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun, sedangkan yang dibutuhkan adalah 330 ribu ton per tahun," katanya, Kamis (17/12) kemarin. Dari situ terlihat bahwa produksi tembakau dalam negeri belum mencukupi kebutuhan pabrikan rokok. Di pasal lain, bila pabrikan tetap menggunakan tembakau impor untuk menutupi kekurangan tersebut, maka akan dikenakan cukai tiga kali lipat.
Ada pasal di RUU Tembakau yang beratkan industri
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah digodok oleh DPR RI, dirasa masih belum adil. Sudarto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan, ada beberapa pasal yang cenderung memberatkan industri. Misalnya pasal yang mengatur tentang industri harus menggunakan minimum 80% tembakau lokal. "Seperti yang kita ketahui, produksi tembakau dalam negeri masih berkisar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun, sedangkan yang dibutuhkan adalah 330 ribu ton per tahun," katanya, Kamis (17/12) kemarin. Dari situ terlihat bahwa produksi tembakau dalam negeri belum mencukupi kebutuhan pabrikan rokok. Di pasal lain, bila pabrikan tetap menggunakan tembakau impor untuk menutupi kekurangan tersebut, maka akan dikenakan cukai tiga kali lipat.