Ada patokan harga batubara DMO, penerimaan pajak dan PNBP bisa tergerus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa telah menerima usulan dari  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penambahan anggaran subsidi energi, yakni dari sisi solar dan listrik.

Dari sisi listrik, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan harga batu bara khusus untuk PT PLN (Persero) (domestic market obligation/DMO) demi menghindari kenaikan tarif listrik hingga 2019. 

Pembatasan ini, menurut perhitungannya, bisa berdampak pada penerimaan negara, yakni penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang. “Dari sisi perpajakan yang hilang karena berarti perusahaan batubara diharuskan menjual dari harga yang sama dengan DMO. Itu berarti di bawah harga pasar. Maka pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak dan PNBP. Kami juga sudah menghitung itu,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (6/3).


Menurut Sri Mulyani, nantinya hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), “Sudah akan ada dalam bentuk perubahan perpres,” ucapnya.

Meski demikian, ia belum ingin merinci seberapa besar dampak dari pemberlakuan harga batubara khusus itu terhadap penerimaan negara. Namun, pemerintah memahami dari sisi kebutuhan energy mix PLN, akan ada kenaikan kebutuhan subsidi.

“Karena ada kenaikan dari harga bahan bakar fuel-nya, mereka akan menghadapi situasi kenaikan kebutuhan subsidinya. Kami kemarin sudah menghitung kebutuhan yang akan ditetapkan berdasarkan DMOnya untuk batubara,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi