Ada Paxlovid, Molnupiravir, dll, Inilah Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan Paxlovid sebagai obat Covid-19. Selain Paxlovid, apa saja obat Covid-19 yang sudah mengantongi izin BPOM? Lalu bagaimana aturan minum obat Covid-19.

Dalam keterangan resmi, BPOM mengesahkan Paxlovid sebagai obat Covid-19 di Indonesia dengan menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Obat Paxlovid untuk pasien Covid-19 ini berbentuk tablet salut selaput.

Obat Covid-19 Paxlovid adalah terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. “Paxlovid yang disetujui (sebagai obat Covid-19) terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” papar Kepala BPOM Penny K. Lukito.


Aturan minum dan efek samping obat Covid-19 Paxlovid

Adapun dosis yang dianjurkan dalam penggunaan obat Covid-19 Paxlovid adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari.

Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian obat Covid-19 Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6%), diare (3,1%), sakit kepala (1,4%), dan muntah (1,1%) dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3%; 1,6%; 1,3%; dan 0,8%).

Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan obat Covid-19 Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

Baca Juga: Subvarian Baru Omicron BA.2.75 Masuk Indonesia

Obat Covid-19 lain

Sebelum Paxlovid, BPOM telah menerbitkan EUA untuk obat Covid-19 yakni antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022). Mengutip Kompas.com, berikut dosis atau aturan minum dan efek samping masing-masing obat Covid-19 tersebut

  • Obat Covid-19 Molnupiravir
Penerbitan penggunaan izin darurat untuk obat Covid-19 Molnupiravir diberikan pada 13 Januari 2022. Obat Covid-19 yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.

Obat Covid-19 Molnupiravir ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi virus corona ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas), yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi berat. Molnupiravir diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul (masing-masing 200 mg) selama lima hari.

Untuk diketahui, Molnupiravir adalah salah satu obat virus corona di Indonesia yang dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD), yang selanjutnya MSD memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India.

Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian obat Covid-19 Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan obat Covid-19 Mulnupiravir adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

Hasil uji non-klinik dan uji klinik, obat Covid-19 Molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati, tapi obat ini tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

Terkait efikasi, uji klinik fase 3 menunjukkan obat Covid-19 Molnupiravir bisa menurunkan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang, serta 24,9 persen pada pasien Covid-19 ringan.

  • Regdanvimab
Obat Covid-19 Regdanvimab dengan merek dagang Regkirona memperoleh izin EUA BPOM pada 2 Agustus 2021. Obat Covid-19 ini menjadi terapi pengobatan antibodi monoklonal untuk infeksi Covid-19.

Obat Covid-19 Regdanvimab bekerja dengan mengikat Receptor Binding Domain (RBD) dari spike protein SARS-CoV-2, yang kemudian menghambat interaksi dengan reseptor seluler tubuh atau ACE2 sehingga mencegah masuknya virus ke dalam sel tubuh dan mencegah infeksi corona.

Antibodi monoklonal ini direkomendasikan untuk pasien Covid-19 dewasa yang bergejala ringan dan tidak memerlukan terapi oksigen, tapi berisiko tinggi mengalami gejala berat.

Dosis pemberian obat Covid-19 Regdanvimab diberikan sebesar 40 mg/kg berat badan kepada pasien positif Covid-19 secara intravena, tidak lebih dari tujuh hari sejak bergejala dan harus di bawah pengawasan dokter.

Efek samping dari pemberian obat Covid-19 yang bisa timbul tapi jarang terjadi meliputi demam dan reaksi alergi. Terkait efektivitasnya, Regdanvimab mampu mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 72 persen untuk pasien berisiko tinggi mengembangkan Covid-19 berat hingga hari ke-28.

Selain itu, obat Covid-19 ini secara signifikan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 79 persen pada semua pasien.

Baca Juga: Tiga Kasus Subvarian BA.2.75 Ditemukan di Indonesia, Pemerintah Percepat Booster

  • Favirapir dan Remdesivir
Remdesivir dan Favirapir menjadi dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat resmi untuk pasien Covid-19 yang pertama kali memperoleh EUA BPOM.

Dari dua zat aktif ini, ada 12 obat Covid-19 yang telah memperoleh izin penggunaan di Indonesia sebagai berikut:

- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir

Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Adapun jenis obatnya sebagai berikut: Remidia Cipremi Desrem Jubi-R Covifor Remdac Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

- Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput

Jenis obat Covid-19 dengan zat aktif Favipiravir sebagai berikut: Avigan Favipiravir Favikal Avifavir Covigon Sebagai informasi, Avifavir hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 sesuai resep dokter.

Itulah daftar obat Covid-19 yang sudah mendapat izin BPOM. Semoga pandemi Covid-19 segera usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto