Ada PBB, penerimaan DKI naik



JAKARTA. Perubahan sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah langsung mengatrol penerimaan pajak di DKI Jakarta. Per semester I-2013, realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta mencapai Rp 10,08 triliun, naik dibandingkan dengan periode sama setahun sebelumnya yang senilai Rp 8 triliun.

Meskipun nilainya naik, secara persentase dari target tahunan malah turun. Semester I-2013, realisasi penerimaan pajak hanya 45,98%, sedangkan setahun sebelumnya mencapai 50,15%.

Namun, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menyatakan, realisasi penerimaan pajak akan makin besar memasuki semester II. Sebab, pada periode itu terdapat batas waktu pembayaran pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Dengan demikian, wajib pajak akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membayar pajak. "PBB akan jatuh tempo 28 Agustus 2013," terang Iwan, Rabu (24/7).

Namun, Iwan tetap khawatir, penerimaan dari PBB bakal tak sesuai target. Penyebabnya, jumlah pegawai yang menangani PBB masih minim. "Kami kekurangan 500 orang untuk PBB," tandas Iwan.

Ditambah lagi, banyak pengusaha keberatan dengan kenaikan tarif pajak sebesar 50% khusus untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 10 miliar. "Seharusnya pengusaha tak keberatan, karena beban pajak itu bisa dialihkan ke biaya produksi," papar Iwan.

Selain tambahan dari PBB, Pemprov DKI Jakarta juga berharap bisa menggenjot penerimaan pajak properti dari transaksi bangunan atau tanah. Setiap transaksi jual-beli, ada pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun ini, target BPHTB senilai Rp 3,2 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, menilai, penerimaan pajak pada semester I tahun ini belum signifikan dengan potensinya. Ia menduga, hal ini karena petugas pajak tidak bekerja secara serius. Basuki pun mengaku sudah memberi peringatan ke pegawai pajak dan tidak segan-segan memindahkan pegawai itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto