KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan terkuat dalam beberapa hari terakhir setelah diketahui bahwa mereka menjadi tim auditor dari laporan keuangan Wanaartha Life dari 2014 hingga 2018. Terhadap keduanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi tegas yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik No KEP-3/NB.1/2023 dan KEP-5/NB.1/2023. Dalam salinan keputusan tersebut, ada beberapa sanksi yang didapat oleh dua akuntan publik ini. Sanksi paling utama adalah membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK.
Ada Pelanggaran Audit Wanaartha, Ini Sanksi Untuk Nunu Nurdiyaman & Jenly Hendrawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan terkuat dalam beberapa hari terakhir setelah diketahui bahwa mereka menjadi tim auditor dari laporan keuangan Wanaartha Life dari 2014 hingga 2018. Terhadap keduanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi tegas yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik No KEP-3/NB.1/2023 dan KEP-5/NB.1/2023. Dalam salinan keputusan tersebut, ada beberapa sanksi yang didapat oleh dua akuntan publik ini. Sanksi paling utama adalah membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK.