KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran etika oleh karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan pelaku pasar. Pasalnya, ini berhubungan dengan proses pencatatan saham atau
initial public offering (IPO). Sebenarnya, BEI mengakui adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawannya. Namun, manajemen BEI masih enggan menjelaskan secara rinci pelanggan yang dimaksud. Berdasarkan kabar yang beredar, BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya pada periode Juli-Agustus 2024 yang berada di divisi penilaian perusahaan.
Adapun divisi penilaian perusahaan bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten.
Baca Juga: Ada Dugaan Gratifikasi Proses IPO, Begini Penjelasan BEI Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun. Pengamat pasar modal dan mantan Direktur Utama BEI Hasan Zein Mahmud mengoperasi langkah otoritas bursa, tetapi hal itu saja tidak cukup. Dia meminta BEI untuk tetap melakukan disiplin. Hasan bilang kalau mau membersihkan pasar modal diperlukan adanya transparansi. Menurutnya, pihak yang menerima sogokan maupun yang memberikan sogokan sama-sama buruknya. "Kalau mau membersihkan bau busuk dari pasar modal, keduanya (menerima sogokan dan pemberi sogokan) harus dibersihkan. Transparansi itu itikad kejujuran," ucap dia, Selasa (27/8).
Baca Juga: AAJI Sebut IPO Jadi Salah Satu Solusi Penuhi Modal Minimum Hasan menilai transparansi merupakan indikator kejujuran. Sampai saat ini, BEI masih enggan membeberkan secara rinci soal dugaan gratifikasi soal rencana pencatatan saham. Dia mempertanyakan mengapa BEI tidak mengumumkan secara gamblang nama calon perusahaan tercatat dan emiten yang terlibat hingga besaran uang yang digelontorkan.
"Pemerasan termasuk tindak pidana. Mengelabui publik adalah pidana. Menyembunyikan fakta yang penting dan relevan di pasar modal adalah pidana," tuturnya. Hasan mengingatkan salah satu tujuan penegakan hukum adalah perlindungan investor. Padahal sudah sejak lama BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan perlindungan investor. Secara tidak langsung, Hasan menyarankan untuk otoritas bursa menyita dana sogokan tersebut untuk mengganti sebagian kerugian investor yang menjadi kerugian investor yang menjadi korban penipuan di bursa efek. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati