KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi aturan loan to value (LTV) kredit properti sudah dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 lalu. Ada tiga poin relaksasi LTV BI ini. Pertama, pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV (financing to value) untuk pembiayaan properti. Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan. BI juga sudah mengeluarkan aturan teknis mengenai relaksasi LTV ini. Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 20/22/PADG/2018. Aturan teknis ini sebagai pelengkap PBI No. 20/8/PBI/2018 terkait LTV yang mulai berlaku sejak 18 September 2018 lalu.
Ada pelonggaran LTV, BI optimistis KPR bisa tumbuh 13%-14% tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi aturan loan to value (LTV) kredit properti sudah dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 lalu. Ada tiga poin relaksasi LTV BI ini. Pertama, pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV (financing to value) untuk pembiayaan properti. Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan. BI juga sudah mengeluarkan aturan teknis mengenai relaksasi LTV ini. Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 20/22/PADG/2018. Aturan teknis ini sebagai pelengkap PBI No. 20/8/PBI/2018 terkait LTV yang mulai berlaku sejak 18 September 2018 lalu.