Ada pelonggaran LTV, BI optimistis KPR bisa tumbuh 13%-14% tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi aturan loan to value (LTV) kredit properti sudah dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan  mulai berlaku sejak  1 Agustus 2018 lalu.

Ada tiga poin relaksasi LTV BI ini. Pertama, pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV (financing to value) untuk pembiayaan properti. Kedua,  pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan.

BI juga sudah mengeluarkan aturan teknis mengenai relaksasi LTV ini. Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 20/22/PADG/2018. Aturan teknis ini sebagai pelengkap PBI No. 20/8/PBI/2018 terkait LTV yang mulai berlaku sejak 18 September 2018 lalu.

Sejak berlaku 1 Agusus 2018 sampai dua bulan ini, Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI mengatakan, efek relaksasi LTV sudah mulai terlihat.

“Pada Agustus 2018, pertumbuhan kredit properti mencapai 15,5% secara tahunan atau year on year (yoy),” kata Fili kepada kontan.co.id, Sabtu (6/10).

Menurut Fili, setelah kelonggaran LTV,  KPR terus bertumbuh di atas pertumbuhan industri. Setelah ada relaksasi LTV, pada Agustus 2018 kredit properti tumbuh 15,5% yoy. Bulan sebelumnya atau Juli 2018 sebelum ada relaksasi LTV, pertumbuhan kredit properti tercatat 15,1% yoy.

Sampai akhir tahun 2018, BI memproyeksikan pertumbuhan KPR bisa berkisar 13%-14%. BI optimistis target ini tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat