KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum signifikan dalam mengerek kinerja sektor pariwisata. Pasalnya pelonggaran aktivitas bagi anak usia di bawah 12 tahun baru berlaku bagi pusat belanja dan mal. Sementara untuk tempat wisata dan hotel masih belum bisa dilakukan. "Kami berharapnya kalau anak di bawah 12 tahun aman di pusat belanja, maka bisa diterapkan di tempat wisata," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/9).
Ada pelonggaran PPKM, kinerja sektor pariwisata belum naik signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum signifikan dalam mengerek kinerja sektor pariwisata. Pasalnya pelonggaran aktivitas bagi anak usia di bawah 12 tahun baru berlaku bagi pusat belanja dan mal. Sementara untuk tempat wisata dan hotel masih belum bisa dilakukan. "Kami berharapnya kalau anak di bawah 12 tahun aman di pusat belanja, maka bisa diterapkan di tempat wisata," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/9).