Ada pelonggaran PSBB, perusahaan multifinance menghentikan proses restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sejumlah perusahaan multifinance mengambil langkah untuk menghentikan proses restrukturisasi. Pasalnya, kegiatan ekonomi yang mulai berjalan membuat pendapatan sejumlah masyarakat kembali normal.

PT BCA Finance misalnya, pada 3 Juli mendatang pihaknya akan menghentikan kegiatan restrukturisasi. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyebutkan, sampai Juni 2020 tercatat nasabah yang telah mengajukan restrukturisasi sebanyak 112.000 nasabah dengan total Rp 10,45 triliun.

Baca Juga: Industri multifinance terimbas dampak pandemi Covid-19


“Terkait restrukturisasi, sampai akhir Juni 2020 kami telah merestrukturisasi 112.000 nasabah dengan total utang mencapai Rp 10,45 triliun. Sedangkan yang mengajukan sebanyak 123.000 nasabah. Oleh sebabnya, kami tidak lagi menerima pengajuan restrukturisasi baru, karena restrukturisasi sudah berjalan 4 bulan dan nasabah yang membutuhkan telah kami proses,” ujar Roni kepada Kontan.co.id (1/7).

Lanjut ia, alasan lain pihaknya tidak menerima proses restrukturisasi baru karena follow up yang panjang. Hal itu seperti nasabah harus menandatangani lampiran kontrak, sehingga pihaknya akan melakukan input system. Oleh sebabnya, saat ini perusahaan tengah fokus untuk menyelesaikan proses follow up restrukturisasi.

Senada anak usaha PT Bank Mandiri Tbk yakni Mandiri Utama Finance (MUF) sementara telah menghentikan proses restrukturisasi. Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menjelaskan, restrukturisasi sudah tidak diperlukan sehingga pihaknya tak lagi memberlakukan kebijakan tersebut.

“Total restrukturisasi MUF kurang lebih telah mencapai 20%, sehingga saat ini pengajuannya telah selesai. Karena memang restrukturisasi sudah tak lagi di perlukan. Jika nantinya ada nasabah yang kembali mengajukan restrukturisasi, tentu akan dilakukan secara selektif untuk pengajuan restrukturisasi baru. Jumlah sampai saat ini masih di rekonsiliasi,” tegasnya.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit multifinance capai Rp 121,92 triliun

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebutkan, pengajuan restrukturisasi pada Juni 2020 telah mengalami penurunan. Oleh sebabnya, ia berharap tidak kembali terjadi lonjakan karena tak semua nasabah mengalami kesulitan kredit.

Sementara itu Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W Budiawan membenarkan pengajuan restrukturisasi telah menurun signifikan.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum menghentikan proses restrukturisasi karena agar semakin banyak nasabah yang mendapatkan keringanan dalam membayar angsurannya. Sehingga, OJK berencana membrikan relaksasi hingga Maret 2021 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .